Jakarta, Nusantaratv.com-Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan CPNS, anak Nia Daniaty, Olivia Nathania resmi ditahan. Olivia ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan kami lakukan penahanan malam ini," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Kamis (11/11/2021).
Olivia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.20 WIB menggunakan baju tahanan warna oranye.
Sebelum ditahan, Olivia terlebih dahulu dibawa ke Gedung Dokkes Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan medis.
Sebelumnya, berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki kepolisian menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka kasus penipuan CPNS.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan Olivia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Baca juga: Oliva Nathania Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rekruitmen CPNS
"Dijerat di Pasal 378 KUHP yang berdasarkan laporan kepada kita tentang penipuan CPNS itu," ujar Jerry mengutip detikcom.
Sementara itu, Susanti selaku kuasa hukum dari Olivia mengaku telah menyerahkan bukti-bukti keterlibatan Agustin yang diduga ikut berperan dalam tindak pidana kasus penipuan CPNS.
Bukti-bukti yang diserahkan antara lain, riwayat percakapan hingga bukti aliran dana yang diterima dari transaksi CPNS fiktif.
Susanti tidak membeberkan nominal aliran dana yang diterima oleh Agustin dalam transaksi CPNS fiktif. Namun dia memastikan ada bagi hasil yang dilakukan oleh kliennya dan Agustin.
Susanti menyatakan Olivia Nathania tidak berdiri sendiri dalam perekrutan korban CPNS fiktif itu. Menurutnya, Olivia turut dibantu oleh Karnu dan Agustin, yang juga pelapor Olivia.
Seperti diberitakan, pada Jumat (24/9/2021) lalu Olivia Nathania bersama suaminya Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan penipuan bermodus penerimaan CPNS.
Ada 225 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.