Istri Marahi Suami Pemabuk Akhirnya Divonis Bebas

Nusantaratv.com - 02 Desember 2021

Valencya. (Net)
Valencya. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

​​​​​Nusantaratv.com - Valencya, istri yang sempat dituntut 1 tahun penjara akibat memarahi suaminya divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Dalam sidang putusan, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Ismail Gunawan, dengan susunan anggota majelis hakim, Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap, menilai Valencya secara sah tak terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

"Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," ujar Ismail kala membacakan putusan, Kamis (2/12/2021) di PN Karawang.

Usai putusan tersebut, Valencya kemudian sujud syukur di hadapan majelis hakim, dan menangis mendengar putusan yang dibacakan.

Valencya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung pembebasannya.

"Terima kasih untuk semua pihak yang mendukung saya bebas dalam kasus yang menimpa saya, tanpa dukungan masyarakat saya tidak bisa membayangkan apa yang akan menimpa saya di kemudian hari dan untuk semua yang saya tidak bisa sebutkan satu persatu. Kiranya Tuhan yang maha esa bisa melindungi kita semua dan amal baik kita semua akan berlipat ganda," ucapnya.

Valencya juga berharap kepada semua pihak untuk tidak lagi membuat permasalahannya berlarut-larut dan berlanjut.

"Harapan saya pihak-pihak di luar sudahlah. Sudah cukup 20 tahun saya dirongrong. Stop semua fitnah dan rekayasa Tuhan tidak tidur karena ini bukan kasus saya satu-satunya masih ada kasus lain yang dilaporkan terhadap saya maka berikutnya saya memberikan kuasa saya kepada pengacara baru saya 11 orang, yang akan membantu saya dalam kasus berikutnya," tandasnya.

Diketahui, penanganan perkara ini membetot perhatian publik dan berbuntut panjang. Kejagung mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus dengan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim tersebut. Valencya dituntut 1 tahun bui di PN Karawang gegara omeli suami mabuk.

Hal tersebut membuat Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil sikap. Kejagung kemudian melakukan eksaminasi khusus dengan beberapa temuan dugaan pelanggaran. Adapun pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama empat kali.

Penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Kejagung. Tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang akan melanjutkan penanganan perkara Valencya.

Buah dari atensi itu, JPU menarik tuntutan sebelumnya dan menuntut Valencya untuk bebas.

Tuntutan bebas itu dilakukan saat Jaksa membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan atau pleidoi Valencya. Replik dibacakan Jaksa saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Selasa (24/11/2021).

"Berdasarkan pertimbangan. Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya," ucap JPU saat membacakan replik.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])