Jakarta, Nusantaratv.com-Pemberlakuan aturan ganjil genap di DKI Jakarta akan diperluas dari 3 titik menjadi 13 titik. Perluasan ganjil genap ini akan diberlakukan mulai Senin 25 Oktober 2021 mendatang.
Demikian disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
"Titik ganjil genap dari tiga kawasan menjadi 13 kawasan," kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Ingat! Mulai Besok di 3 Ruas Jalan Utama di Jakarta Ini Berlaku Aturan Ganjil Genap
Sambodo menjelaskan, aturan ganjil genap ini berlaku pada dua sesi, pagi dan sore mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB, dan pukul 16.00 - 21.00 WIB. Aturan ini hanya berlaku pada waktu hari kerja Senin - Jumat, kecuali tanggal merah, mengutip detik.
Berkut daftar 13 jalan yang dikenakan aturan ganjil genap.
- Sudirman
- M.H. Thamrin
- Rasuna Said
- Fatmawati
- Panglima Polim
- Sisingamangaraja
- MT Haryono
- Gatot Subroto
- S. Parman
- Tomang Raya
- Gunung Sahari
- D.I. Panjaitan
- Ahmad Yani