Ingat! Mulai 25 Oktober 2021, Ganjil Genap di DKI Jakarta Diperluas Jadi 13 Titik

Nusantaratv.com - 22 Oktober 2021

Petugas sedang memasang plakat aturan ganjil genap di Jakarta/ist
Petugas sedang memasang plakat aturan ganjil genap di Jakarta/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Pemberlakuan aturan ganjil genap di DKI Jakarta akan diperluas dari 3 titik menjadi 13 titik. Perluasan ganjil genap ini akan diberlakukan mulai Senin 25 Oktober 2021 mendatang. 

Demikian disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. 

"Titik ganjil genap dari tiga kawasan menjadi 13 kawasan," kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Ingat! Mulai Besok di 3 Ruas Jalan Utama di Jakarta Ini Berlaku Aturan Ganjil Genap

Sambodo menjelaskan, aturan ganjil genap ini berlaku pada dua sesi, pagi dan sore mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB, dan pukul 16.00 - 21.00 WIB. Aturan ini hanya berlaku pada waktu hari kerja Senin - Jumat, kecuali tanggal merah, mengutip detik.

Berkut daftar 13 jalan yang dikenakan aturan ganjil genap.

- Sudirman
- M.H. Thamrin
- Rasuna Said
- Fatmawati
- Panglima Polim
- Sisingamangaraja
- MT Haryono
- Gatot Subroto
- S. Parman
- Tomang Raya
- Gunung Sahari
- D.I. Panjaitan
- Ahmad Yani

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])