Nusantaratv.com - Industri kendaraan listrik di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan signifikan.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat saat ini terdapat 68 pabrikan sepeda motor listrik dan 14 pabrikan mobil listrik yang beroperasi di Tanah Air.
Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Kemenperin, Patia Junjungan Maningdo, mengungkapkan dalam waktu dekat akan ada tambahan produksi dari dua merek besar.
"Seperti diketahui bersama, tahun ini ada dua brand besar yang akan mulai produksi di Indonesia. Pabriknya sudah ada dan secara produksi sudah siap, hanya tinggal persiapan akhir. Mungkin satu atau dua bulan lagi akan mulai produksi," ujar Patia dalam diskusi "Insentif EV Dihapus, Ke Mana Arah Masa Depan Industri Otomotif di Indonesia?" di Jakarta, Selasa (11/2/2026).
Patia menyebut total investasi industri kendaraan listrik di Indonesia saat ini telah mencapai sekitar Rp25 triliun. Angka tersebut mencerminkan optimisme pelaku industri terhadap masa depan pasar kendaraan listrik nasional.
Dari sisi populasi, saat ini terdapat sekitar 330 ribu unit kendaraan listrik yang beredar di Indonesia. Jumlah tersebut didominasi oleh sepeda motor listrik sebanyak 200 ribu unit, sementara mobil listrik penumpang mencapai sekitar 100 ribu unit.
Jika dibandingkan dua tahun sebelumnya, pertumbuhannya terbilang sangat tajam. "Trennya meningkat cukup signifikan, naik di atas 100 ribu unit. Tahun depan mudah-mudahan angkanya bisa lebih baik lagi," kata Patia.
Perkembangan kendaraan listrik juga terlihat dari peningkatan pangsa pasar (market share). Pada 2025, pangsa pasar kendaraan listrik di Indonesia telah mencapai 13 persen, sementara kendaraan konvensional turun menjadi 78 persen.
Menurut Patia, capaian tersebut bahkan di luar dugaan Kemenperin. "Market share kendaraan listrik sudah mencapai 13 persen di 2025. Ini cukup mengejutkan bagi kami," ujarnya.
Pemerintah sendiri telah mendorong pengembangan kendaraan rendah emisi sejak 2021 melalui regulasi Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Program ini memberikan insentif berupa tarif khusus Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Secara normal, tarif PPnBM berada di angka 25 persen. Namun melalui program LCEV, kendaraan hybrid dikenakan tarif sekitar 6-12 persen, plug-in hybrid sebesar 5 persen.
Sedangkan kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) mendapatkan insentif hingga 0 persen dengan syarat tertentu
Untuk kendaraan hybrid, terdapat syarat investasi. Sementara untuk BEV, syaratnya adalah pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai roadmap pemerintah.
"Tahun ini TKDN ditetapkan 40 persen, dan tahun depan naik menjadi 60 persen. Rezim insentif ini masih terus berjalan," tegas Patia.
Dengan dukungan regulasi, investasi besar, dan peningkatan produksi, industri kendaraan listrik Indonesia diproyeksikan terus tumbuh dan semakin kompetitif di pasar global.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh