Hakim Agung Tersangka KPK, Mahfud: Jangan Diampuni!

Nusantaratv.com - 23/09/2022 20:52

Hakim agung Sudrajad Dimyati. (Net)
Hakim agung Sudrajad Dimyati. (Net)

Penulis: Yusuf

Nusantaratv.com - Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara. Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar si hakim tak diberi ampunan apabila memang terbukti bersalah.

"MA (Mahkamah Agung) sekarang masih dalam proses. Saya belum dapat nama-nama pastinya siapa, tapi ada hakim agung yang katanya terlibat. Kalau nggak salah, dua, itu juga harus diusut dan hukumannya harus berat juga," ujar Mahfud di Unisma, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (23/9/2022).

Menurut Mahfud, hakim merupakan sosok benteng keadilan. Jika sampai hakim bisa disuap, keadilan akan runtuh. Untuk itu, ia ingin hakim tersebut tak diberi ampunan.

"Karena ini hakim, karena hakim itu kan benteng keadilan. Kalau sampai itu terjadi, jangan diampuni dan jangan boleh ada yang melindungi!" tegasnya, mengutip Detikjatim. 

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Sudrajad Dimyati, hakim agung pada MA, sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: pertama, ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

Komentar belum ada.
Otentifikasi

Silahkan login untuk memberi komentar.

Log in