Ganjil Genap 25 Ruas Jalan DKI Berlaku Mulai 6 Juni

Nusantaratv.com - 25 Mei 2022

Ganjil genap. (Net)
Ganjil genap. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor di 25 ruas jalan Ibu Kota. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan penerapan kembali ganjil genap di 25 ruas jalan akan berlaku mulai 6 Juni 2022.

"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang Ganjil Genap," ujar Syafrin, Rabu (25/5/2022).

Menurut dia, kebijakan ini diambil usai pihaknya melakukan evaluasi. Dari hasil evaluasi itu diketahui bahwa ada peningkatan volume arus lalu lintas di Jakarta setelah libur Lebaran tahun ini.

"Oleh sebab itu, maka tadi hasil rapat disepakati untuk ganjil genap itu akan direaktivasi kembali kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019, artinya yang saat ini melalui pengaturan pada 13 ruas jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ruas jalan," kata Syafrin. 

Syafrin mengatakan, pihaknya bakal melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada masyarakat terkait kebijakan ini. Sosialisasi dimulai hari ini hingga 5 Juni mendatang.

"Kami akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, akan dilakukan sampai tanggal 5 Juni," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])