Duh! Diduga Hamili Istri Tahanan, Bripka IS Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel

Nusantaratv.com - 11 Desember 2021

Ilustrasi korban pelecehan seksual/ist
Ilustrasi korban pelecehan seksual/ist

Penulis: Ramses Manurung

Palembang, Nusantaratv.com-Diduga menghamili istri seorang tahanan Bripka IS (39) yang bertugas di Polres Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), dilaporkan ke Propam Polda Sumsel. Bahkan diduga oknum bintara polisi tersebut juga mengancam  bakal memindahkan suami korban ke Nusa Kambangan.

Saat dikonformasi kebenaran kabar tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan pihaknya akan mengkroscek terlebih dahulu.

"Nanti dicek," kata Kombes Supriadi, Sabtu (11/12/2021).

Diketahui, Bripka IS dilaporkan ke Propam Polda Sumsel oleh seorang tahanan di Lapas Tanjung Batu, Ogan Ilir (OI), FP (59). Laporan itu tertuang melalui kuasa hukumnya, Feodor Novikov Denny dan M Zully.

Bripka IS dilaporkan atas tuduhan perzinaan dan pelecehan seksual terhadap istri FP berinisial IN (20).

Baca juga: Ibu Muda Korban Pemerkosaan di Kabupaten Rohul-Riau Diteror dan Diancam Dibunuh

"Kami sudah melaporkan oknum polisi (IS) itu ke Propam Polda Sumsel dengan tuduhan melakukan perzinaan dan pelecehan seksual pada istri klien kami. Kata istri FP, dia diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman. Katanya kalau IN tidak mau melayani IS, maka suaminya, FP, akan dipindahkan tahanannya ke Nusa Kambangan," ungkap Feodor, mengutip detikcom, Sabtu (11/12/2021).

Diduga takut suaminya dipindahkan, sambungnya, IN ketika ke Palembang menuruti Bripka IS untuk jalan-jalan hingga melayani nafsu bejat terlapor. Korban disebut terpaksa melakukan hal itu dan saat ini tengah hamil usia 2 bulan kandungan.

"Perzinaan tersebut terjadi saat FP sedang di tahanan. Awalnya Bripka IS, mengajak IN (istri FP) dan temannya jalan-jalan, karena alasan sudah malam, maka IS memesan 2 kamar hotel, di mana satu hotel untuk teman-teman IN, dan satu kamar lagi untuk IS dan IN. Dan saat itulah perzinaan itu terjadi," bebernya.

Dia mengungkapkan, bahwa laporan itu sudah diterima di Bid Propam Polda Sumsel dengan Nomor: STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN. 

"Kami berharap, terlapor dalam hal ini Bripka IS dapat segera diperiksa dan ditindak tegas atas perbuatannya," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])