Dugaan Suap Pajak, KPK Diminta Tersangkakan Bos Bank Panin

Nusantaratv.com - 08 Oktober 2021

Massa KAKI di depan KPK.
Massa KAKI di depan KPK.

Penulis: Mochammad Rizki

​​​​​​Nusantaratv.com - Sekelompok masyarakat mengatasnamakan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendatangi  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menuntut agar KPK menetapkan Mu'min Ali Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pajak.

Sekjen KAKI, Ahmad Fikri menduga pemilik Panin Bank tersebut adalah otak penyuapan pada petugas pajak. "Apalagi muncul dalam sidang kasus suap pajak. Yang mana Mu'min disebut-sebut oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang dakwaan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak (DJP), yaitu Angin Parayitno Aji dan Dadan Ramdani yang digelar di pengadilan Tipikor," kata  Ahmad Fikri, di depan gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, kamis siang (7/10/2021).

Ditambah lagi, dalam melakukan negosiasi penurunan kewajiban pajak Bank Panin. Diketahui pihak Bank Panin juga menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia Tbk," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Demikian juga, munculnya fakta baru dalam persidangan kasus dugaan suap terhadap dua pejabat pajak.

"Keterlibatan Bos PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Mu'min Ali Gunawan sudah bisa jadi alat bukti baru untuk menetapkan Mu'min Ali Gunawan sebagai tersangka dalam kasus suap pajak," ujarnya.

Sebelumnya, orang dekat Mu'min, Veronika Lindawati sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sehingga, kata Ahmad Fikri sudah selayaknya KPK memeriksa kembali Mu'min Ali Gunawan untuk menetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pajak tersebut. 

"Terlebih pajak Bank Panin  merupakan pemasukan negara yang jumlahnya ratusan miliar, terbukti dikemplang oleh Bank Panin dengan melakukan suap pada petugas pajak dan ini kejahatan serius," tandas Ahmad.

Sehingga, kata Ahmad, Bank Panin banyak merugikan saham publik. 
"Karena pajak yang dilaporkan dalam audit keuangan tidak sesuai dengan jumlah yang harus dibayarkan ke negara," ujarnya.

"Artinya ada revenue atau keuntungan yang disembunyikan oleh pihak manajemen dan pemilik Bank Panin selama ini, sehingga berpengaruh dengan dividen yang di bagikan pada pemegang saham publik, ditambah dengan pengemplangan pajak," tandasnya.

Dia juga menekankan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus melakukan "suspend" terhadap Bank Panin, karena sudah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam lingkungan korporasi.

Sehingga, "Bank Panin sebagai korporasi diduga melakukan tindak pidana korupsi dinilai sudah memenuhi unsur penting, seperti adanya tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])