Dugaan Penipuan Jual-Beli Kondotel, Hendra Murdianto Dituntut 10 Tahun Penjara-Denda Rp2 M

Nusantaratv.com - 29 September 2021

Ilustrasi hukum. (Net)
Ilustrasi hukum. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya (21/9/2021) telah berhasil menyita dua bidang tanah yang ditengarai berasal dari aliran dana PT Mahakarya Agung Putra milik terdakwa Hendra Murdianto yang telah berpindah tangan sebelumnya. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (28/9/21) JPU membacakan tuntutannya kepada terdakwa. 

Dalam pembacaan tuntutan terdakwa Hendra Murdianto dihadirkan dalam persidangan. Ia didakwa melanggar Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP juga Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Setelah mendapatkan keterangan dari para saksi dan fakta di dalam persidangan, terdakwa kemudian didakwa dengan dakwaan kombinasi alternatif dan komulatif, yang kemudian jaksa memilih salah satu delik dakwaan yang paling tepat bagi terdakwa.

Dalam hal ini JPU berpendapat terdakwa melanggar Pasal 72, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 8 Ayat 1 KUHP Jo 55 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bila dihubungkan dengan fakta persidangan diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa, diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa telah membenarkan dan mengakui identitas dirinya sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum. 

Yakni, dengan sengaja memiliki sesuatu benda yang dimiliki orang lain, menguasai benda yang tidak ada haknya, atau bukan miliknya, disebut sudah terpenuhi.

Karena itu Jaksa Esti Alda Putri mendakwa Hendra alias Hendra Murdianto, dengan tuntutan penjara 10 tahun dan denda senilai Rp2 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Majelis Hakim Arif Budi Cahyono sendiri memberikan kesempatan terdakwa dan pengacaranya untuk mengajukan pembelaan.

Hal ini selanjutnya direspons kuasa  hukum terdakwa, dengan meminta waktu dua minggu, yang selanjutnya ditanggapi majelis hakim dengan memberikan waktu hingga Kamis pekan depan atau (5/10/2021).

Sementara, salah seorang korban kasus dugaan penipuan jual-beli  apartemen atau kondotel Grand Eschol Karawaci ini, Sudjadi mengaku gembira dengan tuntutan jaksa. 

"Saya sangat senang dengan tuntutan jaksa, ini memenuhi rasa keadilan," ujar Sudjadi.

Pihaknya berjanji akan terus mengawal persidangan dan berharap majelis hakim memberikan keadilan kepada para korban.

"Serta dapat mengembalikan kerugian korban dari penyitaan dua bidang tanah dan satu apartemen yang telah disita pada persidangan sebelumnya," kata dia. 

Rencananya, sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan, 7 Oktober 2021, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pengacara terdakwa.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])