DPRD Pastikan Tampung Semua Aspirasi Ojol Penolak ERP

Nusantaratv.com - 25 Januari 2023

Sejumlah pengemudi ojek daring melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD DKI menuntut rencana jalan berbayar elektronik (ERP) dibatalkan di Jakarta, Rabu (25/1/2023). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Sejumlah pengemudi ojek daring melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD DKI menuntut rencana jalan berbayar elektronik (ERP) dibatalkan di Jakarta, Rabu (25/1/2023). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Komisi B DPRD DKI Jakarta memastikan untuk menampung semua aspirasi massa pengemudi ojek daring (online/ojol) penolak kebijakan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).

Ketua Komisi B DPRD DKI Ismail di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa sebagai representasi masyarakat di pemerintahan, dirinya sangat memahami ketakutan akan terimbasnya penerapan kebijakan jalan berbayar khususnya kepada para pengemudi transportasi daring dan kurir barang.

"Aspirasi masyarakat yang masuk baik secara langsung maupun tidak langsung, ini semua akan menjadi bahan pertimbangan kita, untuk melakukan elaborasi di pembahasan pada pertemuan berikutnya," kata Ismail. 

Saat unjuk rasa pengemudi ojek daring, koordinator aksi Dani Stefanus menyampaikan sikap keberatan pihaknya atas kebijakan yang rencananya akan diberlakukan pada 25 titik kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik (PL2SE) tersebut, karena memberatkan masyarakat yang kesehariannya bekerja di jalan.

"Penerapan ERP untuk mengatasi kemacetan itu bukanlah solusi. Kami minta ini dibatalkan," ucapnya.

Untuk rencana tarif yang akan diberlakukan untuk kendaraan roda dua mulai Rp2.000 sampai Rp8.200 dan untuk kendaraan roda empat mulai Rp5.000 sampai Rp19.900 dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Adapun Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa pengemudi atau pekerja ojek daring tidak termasuk jenis kendaraan yang dikecualikan.

"Sesuai UU 22 itu, pengecualian hanya untuk pelat kuning, kalau angkutan 'online' ini masih pelat hitam," katanya. 

Pengecualian yang dimaksud hanya untuk sepeda listrik, kendaraan berpelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintahan, TNI, Polri, kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, kendaraan jenazah dan kendaraan pemadam kebakaran.

Diketahui, massa aksi yang terdiri atas pengemudi ojek daring menggeruduk gedung DPRD DKI Jakarta.

Mereka mendesak Pemprov DKI membatalkan rencana kebijakan jalan berbayar.

Pantauan di lokasi, ratusan peserta aksi telah memadati trotoar hingga sebagian ruas jalan di depan gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, sejak pukul 11.55 WIB.

Sejumlah atribut demonstrasi dibawa peserta aksi, mulai mobil komando, bendera, spanduk, hingga "banner" bertuliskan penolakan terhadap kebijakan ERP. Massa memakai rompi ojol berwarna hijau terus meneriaki tuntutannya.

"Wahai legislator Jakarta yang terhormat, jangan pernah terbersit di pikiranmu berlakukan ERP jika masih berharap suara kami di (Pemilihan Umum) 2024," demikian yang tertulis di salah satu poster yang terpampang.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])