Ditersangkakan KPK, Hakim Agung Sudrajad: Saya Siap Kooperatif!

Nusantaratv.com - 23 September 2022

Hakim agung Sudrajad Dimyati. (Net)
Hakim agung Sudrajad Dimyati. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Hakim agung Sudrajad Dimyati menegaskan akan kooperatif dengan KPK, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap. KPK menetapkan 10 nama di kasus itu, 6 di antaranya ditahan.

"Kalau saya siap kooperatif. Posisi saya menunggu," ujar hakim agung Sudrajad Dimyati, Jumat (23/9/2022).

Berikut daftar 10 tersangka kasus ini:

Sebagai Penerima:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, PNS Mahkamah Agung

- Albasri, PNS Mahkamah Agung

Sebagai Pemberi:
- Yosep Parera, Pengacara
- Eko Suparno, Pengacara
- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

"Sesuai pernyataan KPK, saya menunggu. Kalau dipanggil ya datang," ujar Sudrajad Dimyati sambil bergegas untuk pergi ke kantor di Gedung MA.

Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan aliran uang suap itu. Hakim agung Sudrajad Dimyati saat pengumuman berada di rumahnya, mengutip Detikcom.

"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar SGD 202.000 (ekuivalen Rp 2,2 miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," kata Firli.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])