Dirut BNI Pastikan Pengembalian Dana CU Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar Diselesaikan Besok

Dirut BNI Pastikan Pengembalian Dana CU Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar Diselesaikan Besok

Nusantaratv.com - 21 April 2026

Pertemuan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kanan) bersama Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Putrama Wahju Setyawan (kedua kanan) dan Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara Suster Natalia Situmorang (kedua kiri) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya. (Antara)
Pertemuan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kanan) bersama Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Putrama Wahju Setyawan (kedua kanan) dan Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara Suster Natalia Situmorang (kedua kiri) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya. (Antara)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Putrama Wahju Setyawan, memastikan bahwa dana nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara yang diduga digelapkan oleh oknum pegawai bank akan dikembalikan pada Rabu, 22 April 2026.

Hal tersebut disampaikan usai pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 April 2026. Pertemuan itu juga turut dihadiri Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang.

"Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aeknabara sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aeknabara," kata dia.

Putrama menegaskan bahwa BNI akan mengembalikan dana secara penuh sesuai dengan nilai yang dilaporkan pihak CU, yakni sekitar Rp28 miliar.

"Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara," ucap Putrama.

Ia menjelaskan bahwa sebelum proses pengembalian dilakukan, BNI akan terlebih dahulu menyelesaikan dokumen dan kesepakatan hukum sebagai dasar pelaksanaan keputusan tersebut.

"Saya rasa kita hari ini akan mendudukkan di dalam sebuah kesepakatan, perjanjian, sebagai sebuah dasar hukum untuk kita semua dalam melaksanakan keputusan besok," jelas dia.

Putrama juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas perhatian terhadap kasus tersebut.

Sementara itu, Suster Natalia Situmorang menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden, pemerintah, BNI, serta DPR RI atas perhatian yang diberikan sehingga permasalahan yang dialami umat Paroki Aek Nabara dapat terselesaikan.

Ia menilai kepastian pengembalian dana tersebut menjadi kabar baik bagi para jemaat yang terdampak.

"Kita berharap proses ini semua berjalan dengan baik. Sekali lagi, semua ini semoga menjadi sumber berkat bagi kita semuanya," tutur Suster Natalia, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta BNI untuk segera menyelesaikan kasus yang terjadi di BNI Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara, Sumatera Utara. OJK mencatat total kerugian mencapai sekitar Rp28 miliar, dengan sebagian dana sekitar Rp7 miliar telah dikembalikan.

OJK menekankan agar penyelesaian dilakukan secara cepat, transparan, dan tuntas.

Dalam perkembangan kasus ini, Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menangkap mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Rantauprapat, berinisial AHF. Penangkapan dilakukan setelah tersangka kembali dari perjalanan luar negeri.

"Bersama petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu, kami mengamankan AHF saat tiba di Indonesia pada pagi ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Rahmat Budi Handoko di Medan, Senin, 30 Maret 2026.

Kasus dugaan penggelapan dana tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 oleh Pimpinan Cabang Bank BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, setelah ditemukan kejanggalan dalam transaksi dana nasabah.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close