Diduga Tilap Rp16 M, Broker Rumah Ibu Eks Wamenlu Dipolisikan

Nusantaratv.com - 24 November 2021

Dino Patti Djalal. (Net)
Dino Patti Djalal. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Sejak lama praktik mafia tanah menjadi bagian dari persoalan agraria di Indonesia. Masalah-masalah seperti konflik, sengketa dan perkara agraria serta pertanahan selalu mencuat setiap tahun seolah tidak dapat terselesaikan.

Saat ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus melakukan upaya pemberantasan kasus dugaan mafia tanah. Tercatat, sepanjang Januari-Oktober 2021,  polisi tengah menangani 69 perkara mafia tanah. Perkara mafia tanah tersebut melibatkan 61 orang tersangka.

Terbaru, penyidik Polda Metro Jaya dengan hitungan hari bisa mengungkap kasus mafia tanah yang dialami oleh orangtua artis Nirina Zubir dengan kerugian sebesar Rp17 miliar. Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Memang kasus mafia tanah ini sudah sangat meresahkan. Dan kasus-kasus seperti ini tampaknya akan terus bertambah. Hal Ini dibuktikan dengan adanya laporan yang dilakukan oleh eks Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Dino Patti Djalal ke Bareskrim Polri. Dalam LP No : LP/B/350/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 31 Agustus 2021, diduga adanya tindakan penipuan dan penggelapan terkait proses jual-beli rumah yang beralamat di Jalan Kemang Selatan II No.5, Jakarta Selatan.

Rumah yang merupakan milik Zurni Djalal, ibu kandung Dino, telah menjadi sasaran dugaan mafia dalam proses jual-belinya. Adalah inisial Z, seorang broker yang menjadi terlapornya.

Penyidik Bareskrim Polri sendiri telah menangani kasus tersebut. Dino dan ibunya telah dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa (19/9/2021) yang lalu.

Dari keterangan yang diterima, kasus ini bermula dari upaya Dino untuk menginventarisir seluruh aset yang dimiliki oleh ibunya. Diketahui, sang ibu memiliki usaha di bidang properti, jual/beli dan sewa menyewa.

Dan atas aset rumah yang di Jalan Bangka Selatan II No.5 Jakarta Selatan, Dino menemukan fakta telah terjadi penjualan rumah yang diatasnamakan kepada Yurmisnawita, keponakan Zurni Djalal.

Karenanya, Dino pun menanyakan proses penjualan rumah tersebut kepada Z. Awalnya sang broker  menyangkal dan mengatakan tidak tahu-menahu, namun karena desakan yang dilakukan, Z pun mengakui dirinyalah yang membantu menjual rumah tersebut dengan harga Rp16 miliar.

Tak puas atas keterangan yang disampaikan oleh Z, Dino pun melakukan upaya lebih lanjut dengan melakukan penelusuran kepada pihak pembeli maupun notaris yang membuat AJB (akte jual beli). Dan ternyata rumah tersebut dibeli oleh RK (CEO salah satu maskapai penerbangan) dengan harga Rp32 miliar. Terdapat selisih separuhnya. 

Dengan kenyataan tersebut, Dino pun mempertanyakan sisa penjualan rumah tersebut kepada Z. Namun, sang broker tidak merespon dengan baik. Padahal Dino dan keluarga ingin adanya kejujuran dan transparansi dalam proses penjualan rumah tersebut.

Mediasi 

Kasus  dugaan tindakan penipuan dan penggelapan ini memang terus berjalan di Bareskrim. Dino meminta pertanggungjawaban Z atas kekurangan uang penjualan rumah sebesar Rp16 miliar.

Dengan adanya laporan tersebut, tampaknya membuat Z ketar-ketir. Dari informasi yang didapat, Z ingin menyelesaikan kasus tersebut dengan upaya perdamaian untuk mencapai win-win solution. Hal ini rupanya disambut baik oleh Dino dan keluarga. Pertemuan kedua belah pihak telah terlaksana pada Selasa (16/11/2021). 

Dalam pertemuan tersebut, disampaikan Z telah mengakui  mengambil secara diam-diam sisa penjulan rumah sebesar Rp16 miliar. Dan atas uang tersebut, Z membagikannya kepada beberapa rekan yang disebutkannya sebagai tim berdasarkan tugas serta peran masing-masing.

Dari total Rp16 miliar tersebut, Z sendiri menerima sebesar Rp5 miliar. Selebihnya diterima oleh A dengan jumlah Rp2 miliar, L sebesar Rp4 miliar, dan Rp5 miliar lainnya raib karena tidak bisa dijelaskan olehnya untuk siapa dan dalam keperluan apa.

Dari penjelasan Z tersebut, Dino sendiri menunjukkan itikad baiknya dengan memberikan kesempatan untuk pengembalian dana yang menjadi hak ibunya, Zurni Djalal. Dan disepakati bahwa dalam waktu yang telah ditentukan telah harus ada pembayaran.

Informasi tersebut pun dibenarkan oleh Pimpinan Jagratara Merah Putih Law Firm Brigjen Pol (P) ADV. Drs Siswandi. Menurutnya, dengan adanya mediasi memang terbuka bagi broker Z untuk lepas dari jerat hukum. “Pak Dino mengutamakan win-win solution,” ujarnya.

Namun, lanjut Siswandi, bila yang bersangkutan  tidak menunjukkan itikad baiknya dalam menyelesaikan kasus seperti yang dilaporkan, maka proses penyidikan di Bareskrim cepat terselesaikan.

“Polisi kan lagi gencar menumpas mafia tanah, dan ini salah satunya yang menjadi prioritas,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])