Diduga Terima Suap Rp18,9 Miliar, Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Ditetapkan jadi Tersangka

Nusantaratv.com - 18 November 2021

Bupati Hulu Sungai Abdul Wahid (kiri) ditetapkan jadi tersangka/ist
Bupati Hulu Sungai Abdul Wahid (kiri) ditetapkan jadi tersangka/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Tiga hari setelah kena operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima suap, Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

AW diduga telah menyalahgunakan jabatannya dan menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Rinciannya yaitu pada tahun 2019 sejumlah sekitar Rp4,6 miliar; tahun 2020 sejumlah sekitar Rp12 miliar; serta tahun 2021 sejumlah sekitar Rp1,8 miliar. Sehingga total uang yang diterima AW sekitar Rp18,9 miliar. 

"Tim KPK telah mengumpulkan berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, sehingga KPK menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan KPK selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (18/11/2021).

Kasus dugaan suap ini terungkap setelah AW kena OTT oleh tim KPK pada Rabu (15/9/2021) di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Selain AW, dalam perkara ini KPK juga  telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu Maliki, Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus PPK dan KPA; Marhaini, Direktur CV Hanamas; dan Fachriadi, Direktur CV Kalpataru.

"Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK (Maliki) untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka AW," kata Firli, mengutip tribunnewscom.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Dijebloskan ke Sel

Firli menyebutkan penerimaan uang oleh Abdul Wahid dilakukan di rumah Maliki pada sekitar Desember 2018 yang diserahkan langsung oleh Maliki melalui ajudan Abdul Wahid.

Kemudian, pada sekitar awal tahun 2021, Maliki menemui Abdul Wahid di rumah dinas jabatan Bupati untuk melaporkan terkait plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP HSU tahun 2021.

Dalam dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut, Maliki telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud.

"Selanjutnya tersangka AW menyetujui paket plotting ini dengan syarat adanya pemberian komitmen fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian fee yaitu 10% untuk tersangka AW dan 5% untuk MK," beber Firli.

Adapun rincian komitmen fee yang diduga telah diterima oleh AW yakni pada tahun 2019 sejumlah sekitar Rp4,6 miliar; tahun 2020 sejumlah sekitar Rp12 miliar; serta tahun 2021 sejumlah sekitar Rp1,8 miliar. Sehingga total uang yang diterima Abdul Wahid sekitar Rp18,9 miliar.

"Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya," tukas Firli.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])