Dewan Pers–KPPU Perkuat Sinergi Jaga Persaingan Sehat di Ranah Pers Digital

Dewan Pers–KPPU Perkuat Sinergi Jaga Persaingan Sehat di Ranah Pers Digital

Nusantaratv.com - 17 Desember 2025

Dewan Pers dan KPPU teken MoU penguatan persaingan usaha sehat di ekosistem Pers Digital. (dewanpers.or.id)
Dewan Pers dan KPPU teken MoU penguatan persaingan usaha sehat di ekosistem Pers Digital. (dewanpers.or.id)

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Dewan Pers bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berfokus pada penguatan persaingan usaha yang sehat dalam ekosistem pers digital. Kesepakatan ini ditandatangani di Jakarta, Rabu (17/12/2025), oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dan Ketua KPPU M Fanshurullah Asa.

Kerja sama tersebut diarahkan untuk mencegah terjadinya praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat yang berpotensi merugikan industri pers, khususnya di tengah dominasi perusahaan platform digital. Selain itu, MoU ini juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang adil serta memperkuat efektivitas penegakan hukum persaingan usaha di sektor pers.

Dalam kesepakatan itu, kedua lembaga menyepakati sejumlah ruang lingkup kerja sama, antara lain koordinasi pencegahan pelanggaran persaingan usaha, pertukaran data dan informasi, kegiatan sosialisasi dan advokasi, serta pengembangan dan pemanfaatan sumber daya manusia.

Baca Juga: Lindungi Profesi Wartawan dan Industri Media, Dewan Pers Dorong Aturan Hak Cipta Karya Jurnalistik di Era AI

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah penting untuk menjaga kemerdekaan pers di tengah tantangan digitalisasi. 

Menurutnya, praktik persaingan yang tidak sehat berpotensi menggerus keberlangsungan media nasional.

“Kerja sama dengan KPPU merupakan bentuk komitmen bersama untuk membangun ekosistem pers yang adil dan berkelanjutan, sehingga media nasional dapat tumbuh serta bersaing secara sehat di tengah kuatnya pengaruh platform digital,” ujar Komaruddin.

Sementara itu, Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menyatakan bahwa KPPU memiliki mandat dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran persaingan usaha. Ia menilai penandatanganan MoU ini sebagai momentum strategis untuk memperkuat pengawasan terhadap potensi praktik monopoli yang dapat mengancam keberlangsungan industri pers.

“Kami akan memperkuat koordinasi, khususnya dalam pertukaran data dan informasi, agar tercipta persaingan usaha yang sehat antara perusahaan pers dan platform digital dalam ekosistem pers,” kata Fanshurullah.

Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menambahkan bahwa transformasi digital membawa tantangan baru bagi industri pers, terutama dalam hal distribusi konten dan keberlanjutan model bisnis media.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat membangun mekanisme pemantauan yang efektif terhadap perilaku pasar platform digital, sekaligus melakukan sosialisasi dan advokasi bersama KPPU agar pemahaman mengenai isu persaingan usaha di sektor pers semakin kuat,” jelas Dahlan.

Nota kesepahaman ini berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani dan akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama teknis yang terpisah.*

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close