Deklarasi Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, Bangkitkan Ekonomi Sultra

Nusantaratv.com - 10 Agustus 2022

Deklarasi Final
Deklarasi Final

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan Deklarasi Final Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sulawesi Tenggara Pasca Konsultasi Teknis.

Deklarasi ini merupakan tindak lanjut amanat Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Melalui Deklarasi Final Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Sultra kini memiliki tata ruang terintegrasi antara darat dan dengan laut yang membuka jalan bagi masuknya investasi. Terwujudnya integrasi antara RZWP3K dengan RTRW supaya investasi betul-betul terlindungi. Dengan demikian para investor akan berlomba-lomba untuk berinvestasi di Sultra yang pada akhirnya akan membangkitkan ekonomi Sultra.  

Deklarasi dilaksanakan di Aula Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Rabu 10 Agustus 2022. Deklarasi dibuka oleh Gubernur Sultra H. Ali Mazi, SH yang diwakili Pj Sekrearis Daerah (Sekda) Pemprov Sultra Asrun Lio. Turut hadir Kabid Kelautan DKP Provinsi Sultra H Yoni, Krishna Samudra Koordinator Kelompok Zona Daerah Direktorat Perencanaan Ruang Laut Kementerian Perikanan dan Kelautan dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya saat membuka Deklarasi Final RZWP3K, Pj Sekrearis Daerah (Sekda) Pemprov Sultra Asrun Lio mengatakan penataan ruang di wilayah pesisir dan laut adalah suatu upaya untuk memanfaatkan ruang secara harmoni dan optimal dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mensejahterakan rakyat dan melindungi ekosistem laut dan pesisir, sebagaimana telah diamanatkan dalam undang-undang No. 27 Tahun 2007 Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bahwa rencana zonasi merupakan rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang.

Lebih lanjut Asrun Lio mengatakan sebagaimana diketahui bersama bahwa Pasca Keluarnya Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berdampak pada terjadinya prroses penyelarasan dan sinkronisasi peraturan dan kebijakan penataan ruang laut pada tingkat provinsi yang mengamanatkan untuk dilakukan integrasi penataan ruang darat dan laut serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut yang Mengamanatkan Proses Perubahan Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir Provinsi.

Oleh karenanya, sehubungan dengan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan proses integrasi penataan ruang darat dan laut, pada tahun ini pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara sementara melakukan penyusunan dokumen materi teknis muatan perairan pesisir rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan telah kita lewati beberapa tahapan proses, kemarin pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 telah kita lakukan konsultasi teknis di Tingkat Kementerian/Lembaga Pemerintah Pusat yang merupakan salah satu tahapan dalam proses Penyusunan Dokumen Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

"Kegiatan rapat pada hari ini merupakan pertemuan sangat penting yang bertujuan untuk mendeklarasikan dokumen final materi teknis muatan perairan pesisir pasca konsultasi teknis di Tingkat Kementerian/Lembaga dan telah dilakukan perbaikan berdasarkan saran masukan dari Kementerian/Lembaga, sehingga menghasilkan dokumen final materi teknis muatan Perairan Pesisir Provinsi Sulawesi Tenggara, yang selanjutnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akan menindaklanjuti dengan berohon kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk mendapatkan persetujuan Materi teknis Muatan Perairan Pesisir yang akan diintegrasikan ke dalam rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara," ujarnya.

Di akhir sambutannya, Asrun Lio menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, terkhusus kepada Bapak Dr. Ir. Krishna Samudra, M.SI Beserta Tim yang telah memberikan petunjuk, arahan dan perhatian yang sangat besar serta melakukan langkah-langkah percepatan terhadap penyusunan dokumen materi teknis muatan perairan pesisir di Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Kami ucapkan terima kasih kepada Tim Kelompok Kerja yang telah bekerja secara efektif, bersinergi.

Pada Kesempatan yang sama, Kabid Kelautan DKP Provinsi Sulawesi Tenggara H Yoni mengatakan Deklarasi Final Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP-3-K) adalah salah satu tahapan di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut yang Mengamanatkan Proses Perubahan Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir Provinsi.

"Jadi tahapan ini adalah salah satu proses yang harus kita lewati untuk melakukan integrasi ke dalam rencana tata ruang provinsi," kata H Yoni.  

Krishna Samudra Koordinator Kelompok Zona Daerah Direktorat Perencanaan Ruang Laut Kementerian Perikanan dan Kelautan menjelaskan tujuan utama dari Deklarasi Final RZWP3K adalah agar tercipta tata ruang terintegrasi antara darat dan laut. Sehingga investasi bisa masuk.  

"Jadi pada prinsipnya kita harus memiliki yang namanya tata ruang terintegrasi antara darat dan dengan laut. Karena apa? Karena tanpa adanya tata ruang ini investasi tidak bisa masuk. Ini tujuan utamanya. Maka harapan kita adalah semua mengawal. Semua melaksanakan terwujudnya integrasi antara RZWP3K dengan RTRW supaya investasi kita betul-betul terlindungi dan Sultra semakin maju," pungkasnya.

Deklarasi Final Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sulawesi Tenggara yang berlangsung hari ini juga disambut baik oleh PT Nusantara Industri Sejati (PT NIS) yang telah menggerakkan kawasan industri di Desa Ranombupulu, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe, Sultra.

Sejalan dengan harapan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin saat melakukan peletakan batu pertama kawasan industri PT NIS pada Kamis (19/5/2022) lalu, PT NIS berkomitmen untuk turut berkontribusi maksimal dalam pembangunan di Provinsi Sultra demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Komitmen ini juga sejalan dengan keinginan pemerintah mengembangkan ekosistem kawasan industri modern berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Saat peletakkan batu pertama Mei 2022 lalu, Presiden Komisaris NT Corp Nurdin Tampubolon menyampaikan pembangunan smelter merupakan komitmen PT NIS dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk menghentikan ekspor raw material.

Karena itu PT NIS menyambut baik Deklarasi Final Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki tujuan positif mensejahterakan masyarakat. Sebagai wujud kongkret, PT NIS selaku investor berencana membangun Terminal Khusus (Pelabuhan) di Perairan Motui, Kabupaten Konawe yang mana area perairannya memerlukan integrasi zona perairan agar sesuai dengan zona kawasan daratnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])