Nusantaratv.com-Berulangnya tragedi kecelakaan kapal motor penyeberangan di perairan Indonesia dinilai berkaitan erat dengan tidak ditindaklanjutinya hasil evaluasi keselamatan pelayaran
Pengamat maritim, Kapten Marcellus Hakeng Jayawibawa, mengungkapkan bahwa Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah mengeluarkan berbagai catatan pasca-investigasi, namun sekitar 208 rekomendasi periode 2022 hingga 2025 belum diselesaikan (di-close) oleh pihak-pihak terkait.
"Dalam catatan saya itu di 2022 sampai 2025 ada sekitar 208 rekomendasi yang diberikan oleh KNKT yang belum diklose oleh para pihak," kata Kapten Marcellus Hakeng Jayawibawa dalam program DARI MEJA REDAKSI di Nusantara TV yang dipandu Host Chakry Miller, Senin (21/9).
Menurut Kapten Marcellus, tidak dituntaskannya ratusan rekomendasi resmi KNKT tersebut patut diduga menjadi salah satu pemicu utama mengapa kecelakaan kapal terus berulang di perairan Indonesia.
Soroti Modifikasi Kapal Impor Jepang untuk Pelayaran Jarak Jauh
Selain masalah rekomendasi, Kapten Marcellus menyoroti benang merah dari sejumlah peristiwa kecelakaan kapal motor penyeberangan, seperti karamnya KM Virgo Transport rute Surabaya–Banjarmasin yang membawa 243 penumpang.
Banyak kapal penumpang berukuran besar di Indonesia merupakan kapal bekas yang diimpor dari Jepang.
Di negara asalnya, kapal-kapal tersebut dirancang khusus untuk pelayaran perairan dalam (inland waters) antar pulau yang jaraknya sangat dekat, yakni sekitar 15 hingga 40 kilometer dengan waktu tempuh 1 sampai 2 jam.
Karena jaraknya dekat dan tim SAR setempat dapat menjangkau lokasi darurat dalam waktu cepat, kapal desain Jepang tersebut umumnya tidak dilengkapi sekoci (lifeboat/scotch).
Namun di Indonesia, terjadi perbedaan persepsi regulasi di mana kapal-kapal tipe inland tersebut justru dioperasikan untuk pelayaran jarak jauh melebihi 500 kilometer, seperti rute dari Jawa menuju Kalimantan atau Makassar.
"Ketika terjadi kecelakaan tentunya tim besar butuh waktu yang jauh lebih lama dibanding ketika terjadi kecelakaan di negara asalnya, butuh waktu 6 sampai 10 jam. Dan karenanya untuk itu dimasukkan sebagai pelayaran jarak jauh harusnya... dibutuhkan scotch, dibutuhkan life boat," tegas Kapten Marcellus.
Kaji Ulang Peruntukan Kapal dan Penegakan Regulasi
Secara kelayakan administrasi dan surat-menyurat klasifikasi, kapal seperti KM Virgo memang dinyatakan layak berlayar
Meski demikian, Kapten Marcellus menegaskan bahwa memaksakan penggunaan kapal yang tidak didesain untuk pelayaran jarak jauh di laut terbuka merupakan hal yang harus dikaji ulang regulasinya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan prosedur keselamatan darurat di atas kapal, seperti pengikatan kendaraan (lasing) agar tidak menumpuk saat kapal miring, hingga sosialisasi pembunyian sinyal darurat berupa 7 suling pendek dan 1 suling panjang kepada penumpang.
Di akhir keterangannya, Kapten Marcellus mendesak otoritas terkait untuk segera membenahi regulasi dan menindak tegas pelanggaran aturan keselamatan agar lautan Indonesia tidak lagi memakan korban.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh