Danantara Tegaskan DSI Bukan Calo Ekspor

Danantara Tegaskan DSI Bukan Calo Ekspor

Nusantaratv.com - 08 Juni 2026

Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria memberi keterangan dalam Konferensi Pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). (ANTARA/Putu Indah Savitri) (Antara)
Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria memberi keterangan dalam Konferensi Pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). (ANTARA/Putu Indah Savitri) (Antara)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Kepala Badan Pengelola BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak berperan sebagai perantara atau calo dalam kegiatan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.

Menurut Dony, muncul anggapan di masyarakat bahwa DSI akan mengambil keuntungan dari aktivitas ekspor melalui skema margin. Ia menepis pandangan tersebut dan menegaskan bahwa fungsi DSI lebih berfokus pada penyediaan layanan pendukung bagi para eksportir.

“Seolah-olah kami jadi calo mengambil margin (ekspor), padahal itu bukan demikian,” ujar Dony ketika ditemui usai konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Pernyataan itu disampaikan untuk menjelaskan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa BUMN Ekspor dapat menetapkan margin yang wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dony menjelaskan bahwa margin yang dimaksud bukanlah keuntungan dari selisih harga jual komoditas ekspor, melainkan biaya atas layanan yang diberikan kepada pelaku usaha. Sebagai contoh, DSI dapat membantu proses verifikasi dan inspeksi ekspor yang dibutuhkan untuk memastikan kesesuaian data komoditas yang akan dikirim ke luar negeri.

“Pengusahanya jadi punya legal standing, ya kan. Bahwa yang memang mereka ekspor sudah dipastikan, baik itu harga maupun jumlahnya,” ujar Dony.

Ia kembali menegaskan bahwa DSI tidak akan mengambil keuntungan dengan membeli komoditas dari eksportir lalu menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi. Menurutnya, mekanisme perdagangan internasional sudah memiliki acuan harga yang jelas sehingga praktik semacam itu tidak relevan.

“Jadi tidak pernah terpikirkan kita tiba-tiba menjadi calo harga 5, kemudian kita tambahin 5 lagi, kita jual 10, karena enggak laku dong. Sekarang sudah ada acuan harga internasionalnya kan,” kata Dony, dikutip dari Antara.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa perusahaan eksportir komoditas SDA diwajibkan melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.

Pelaporan tersebut akan dilakukan melalui sistem Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sebelumnya, pelaporan ekspor hanya dilakukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui platform yang sama.

Pada tahap awal implementasi, kebijakan ini akan diterapkan pada tiga komoditas utama, yakni batu bara, ferro alloy atau paduan besi, dan kelapa sawit. Pemerintah akan melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama sebelum penerapan penuh dijadwalkan berlangsung mulai 1 Januari 2027.

Pemerintah berharap masa transisi selama enam bulan dapat dimanfaatkan para eksportir dan pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem pelaporan baru sehingga implementasinya berjalan lancar dan mendukung tata kelola ekspor yang lebih transparan.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close