Dadan Cs Diduga Tunjuk Yayasan Terafiliasi Sebagai Mitra SPPG

Dadan Cs Diduga Tunjuk Yayasan Terafiliasi Sebagai Mitra SPPG

Nusantaratv.com - 03 Juni 2026

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana digiring oleh petugas menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani (Antara)
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana digiring oleh petugas menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani (Antara)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Kejaksaan Agung mengungkap dugaan praktik penyimpangan dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) yang melibatkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program tahun anggaran 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa para tersangka diduga menunjuk yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara tidak sesuai aturan. Ia menyebut penunjukan tersebut dilakukan dengan pengaturan tertentu dalam proses verifikasi mitra di sistem BGN.

"SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," katanya.

Program MBG sendiri mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai salah satu program prioritas nasional yang dikelola melalui BGN untuk menyediakan makanan bergizi gratis. Total anggaran yang dialokasikan sangat besar, yakni Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026, yang seluruhnya bersumber dari APBN.

Dalam praktiknya, yayasan yang seharusnya menjadi mitra pelaksana di sekolah diduga tidak sesuai ketentuan. Sebagian di antaranya justru disebut memiliki keterkaitan dengan pihak internal BGN.

"Yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH (Dadan Hindayana), Saudara SS (Sony Sanjaya), dan Saudara LP (Lodewyk Pusung)," ungkapnya, dikutip dari Antara.

Kejagung juga menemukan adanya dugaan pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang dilakukan secara melawan hukum oleh para tersangka.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi serta ketentuan dalam KUHP baru. Mereka juga telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close