Cegah Kebakaran Hutan, Personil Polres Belu Gandeng Diskominfo Beri Penyuluhan Keliling Desa

Nusantaratv.com - 26 September 2022

Kepolisian Sektor Tasifeto Barat, Polres Belu bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Belu saat melakukan  Sosialisasi Pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Foto (Istimewa)
Kepolisian Sektor Tasifeto Barat, Polres Belu bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Belu saat melakukan Sosialisasi Pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Foto (Istimewa)

Penulis: Gabriel Anggur | Editor: Supriyanto

Nusantaratv.com - Kepolisian Sektor Tasifeto Barat, Polres Belu bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Belu melakukan Sosialisasi Pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan melakukan pengumuman keliling kepada masyarakat di seputaran desa Naekasa,Kec Tasifeto Barat dan Motabuik,  Kec. Atambua Selatan, Sabtu (24/9/2022).

Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto melalui Kapolsek Tasifeto Barat, Ipda Sam Ihim mengungkapkan, himbauan dilakukan demi menyikapi terjadinya kobaran titik api akibat kebakaran hutan dan lahan beberapa hari terakhir di hutan jati Nenuk dan sekitarnya. 

Sam menambahkan, langkah tersebut menindak lanjuti perintah Kapolres Belu kepada jajaran kepolisian, untuk memberikan perhatian khusus terhadap kebakaran lahan dan hutan.

" Akhir-akhir ini kita tahu bersama ada laporan adanya kebakaran hutan dan lahan di sekitaran hutan jati Nenuk. Dan kami saat itu hadir ke lokasi, juga bersama petugas Damkar agar kobaran api tidak meluas yang dapat mengancam keselamatan dan pemukiman warga masyarakat" ungkap Ipda Sam.

"Berangkat dari kejadian tersebut dan juga atensi dari bapak Kapolres untuk senantiasa melakukan langkah antisipasi dan pencegahan karhutla,maka kami menggandeng Kominfo melakukan sosialisasi dan imbauan untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya yang timbul dari tindakan membakar hutan dan lahan" tambahnya.

Dalam sosialisasi tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, tidak membuang puntung rokok di sekitaran hutan dan lahan kering serta tindakan lainnya yang menyebabkan potensi terjadinya kebakaran.

Ia menjelaskan, bagi pelaku pembakaran / pemilik lahan yang tidak melakukan pemadaman dan membiarkan kebakaran terjadi lanjut Kapolsek, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan pasal 108 UU No. 39/ 2014  tentang Perkebunan dengan ancaman 12 tahun penjara / denda Rp.10 miliar. 

Dijelaskan Ipda Sam, phaknya melarang pembakaran lahan karena hutan atau lahan kalau dibakar maka akan dapat menjadi sumber api yang tidak terkendali dan menyebar ke kawasan lainnya seperti lahan pertanian bahkan apinya bisa menyebar ke rumah-rumah warga.

"Dan kita juga ingatkan ke warga akan sanksi pidananya bila membakar hutan lindung atau membuka lahan yang menyebabkan konflik sosial agar mereka bisa sadar dan menjauhi perbuatan tersebut."

Ipda Sam mengajak masyarakat untuk mendukung kepolisian dalam memberikan informasi bilamana ditemukan oknum yang sengaja membakar hutan dan lahan.

"Masyarakat yang kita datangi baik yang seputaran hutan jati Nenuk hingga motabuik, mengerti dan berjanji tidak akan membakar hutan maupun membuka lahan dengan cara dibakar" ajaknya.

Ipda Sam juga meminta warga untuk memberikan informasi bilamana menemukan masyarakat yang membakar lahan atau hutan dengan sengaja. 

"Harapan kita seperti itu sehingga wilayah kita ini tetap hijau, hutan tidak menjadi gundul yang tentu dapat menyebabkan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor" tutupnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])

Berita Terkait
Letjen TNI AM Putranto-1710827300
djoko-1710823672