BUMN Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan, INAF Beberkan Penyebabnya

Nusantaratv.com - 18 April 2024

Indofarma/ist
Indofarma/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang farmasi PT Indofarma Tbk (INAF) mengakui bahwa mereka belum bisa membayar gaji karyawan sejak Maret 2024. 

"Berita bahwa Perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4).

Dikatakan, terkait kondisi keuangan Perseroan saat ini akan disampaikan pada laporan keuangan yang akan dirilis nanti. Saat ini masih dalam proses finalisasi audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Mengenai THR karyawan, disebutkan pembayaran THR Karyawan sudah masuk dalam proposal biaya operasional yang akan diusulkan ke tim pengurus PKPU Sementara. Perseroan telah menyampaikan laporan insidental putusan Perkara PKPU Sementara kepada PT Bursa Efek Indonesia dengan surat Nomor 0698/DIR/IV/2024 tanggal 1 April 2024.

"Perseroan telah membayarkan THR Karyawan per tanggal 5 April 2024 secara penuh sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama Indofarma." ungkap manajemen.

Diketahui, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU dengan keputusan Perkara No.74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 29 Februari 2024.

"Dengan adanya putusan tersebut maka proses restrukturisasi atas utang yang dilakukan perseroan masuk dalam proses PKPU sementara," kata manajemen.

Manajemen menegaskan, adanya putusan PKPU ini tidak berdampak secara langsung pada operasional. Perseroan akan tetap beroperasi sebagaimana biasanya dengan tetap berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])