Nusantaratv.com-PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menyatakan telah mengembalikan Rp7 miliar pada tahap awal kepada nasabah Credit Union Paroki Aek Nabara. Dana tersebut terkait kasus dugaan penggelapan yang melibatkan mantan karyawan bank.
"Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum, dan kami mengembalikan sebesar Rp7 miliar di tahap awal," ucap Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang dalam konferensi pers, Minggu, 19 April 2026.
BNI kemudian menyampaikan bahwa sisa pengembalian akan diselesaikan pada minggu ini. Lanjut Munadi, bahwa BNI juga termasuk pihak yang terdampak dalam kasus tersebut.
"Pastinya kami juga prihatin atas kejadian ini khususnya kepada nasabah Paroki Aek Nabara," ungkapnya.
Sebagai bank yang telah melayani masyarakat Indonesia sejak tahun 1946, BNI menegaskan komitmennya untuk selalu mematuhi regulasi dan bertanggung jawab dalam setiap persoalan yang muncul.
"Berkomitmen untuk patuh pada regulasi yang ada dan bertanggung jawab terhadap kejadian-kejadian seperti ini," tutupnya.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh