BGN Hapus Biaya Distribusi MBG Rp3.000 Per Penerima: Kami Kembalikan Kebijakan Semestinya

BGN Hapus Biaya Distribusi MBG Rp3.000 Per Penerima: Kami Kembalikan Kebijakan Semestinya

Nusantaratv.com - 08 November 2026

Badan Gizi Nasional (BGN) hapus biaya kendaraan distribusi makanan Rp3.000 per hari per penerima manfaat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Badan Gizi Nasional (BGN) hapus biaya kendaraan distribusi makanan Rp3.000 per hari per penerima manfaat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penulis: Ninuk Cucu Suwanti

 

Nusantaratv.com- Badan Gizi Nasional (BGN) hapus biaya kendaraan distribusi makanan Rp3.000 per hari per penerima manfaat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN menegaskan kebijakan tersebut adalah bagian dari upaya mengembalikan aturan sesungguhnya program MBG.

Keterangan itu disampaikan oleh Juru Bicara BGN Tysa Novenny dalam keterangan tertulis yang diterima Nusantara Tv, Minggu (8/11/2026).

“Dihapusnya biaya kendaraan dari pagu operasional Rp3.000 rupiah per hari per penerima manfaat bukan hal baru, kami mengembalikan kebijakan ini sebagaimana mestinya yang pernah berlaku ketika awal launching program MBG,” jelas Tysa di Jakarta.

Tysa menjelaskan kendaraan distribusi MBG merupakan bagian dari perlengkapan atau perangkat SPPG yang wajib dipenuhi. Kedudukannya sama dengan fasilitas dan perlengkapan lainnya, seperti gedung SPPG, peralatan memasak, serta peralatan makan yang dibutuhkan untuk menunjang pelayanan MBG.

Aturan komponen biaya operasional tersebut, sambung Tysa, tercantum dalam Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 1 Tahun 2025. Dalam kedua keputusan tersebut, beban biaya distribusi tidak dicantumkan sebagai bagian dari komponen biaya operasional SPPG.

“Ini tertera di keputusan Deputi Dialur No 2 tahun 2024 dan No 1 tahun 2025 yang tidak pernah sekalipun menyebutkan bahwa kendaraan adalah bagian dari biaya operasional,” tegas Tysa.

Tysa tidak menampik bahwa sebelumnya terdapat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 yang memasukkan biaya sewa kendaraan sebagai bagian dari komponen biaya operasional. Namun setelah dilakukan kajian lebih mendalam, BGN saat ini memutuskan kendaraan lebih tepat ditempatkan sebagai perlengkapan yang wajib dipenuhi oleh SPPG sejak awal beroperasi.

“Setelah kami kaji lebih dalam lagi sebaiknya memang kendaraan tidaklah dimasukan kedalam biaya operasional, karena kendaraan adalah hal yang wajib dipenuhi SPPG sejak mulai beroperasi,” tegas Tysa.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close