Benahi Polri, Ini Saran ICPW ke Kapolri

Nusantaratv.com - 27 Oktober 2021

Anggota Polri. (Merdeka)
Anggota Polri. (Merdeka)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Ketua Presidium Indonesian Civilian Police Watch (ICPW) Bambang Suranto, menyarankan Polri untuk bergerak cepat dalam melakukan evaluasi pembinaan psikologi dan administrasi anggota. 

Ini disampaikan Bambang, menyikapi sejumlah peristiwa yang terjadi beberapa waktu terakhir terkait Polri, yang sentimennya cenderung negatif. 

Sebut saja beredarnya tagar #PercumaLaporPolisi, kasus pemukulan Kapolres Nunukan terhadap anak buah yang viral di media sosial. Termasuk kasus penembakan sesama polisi di Lombok Timur, dan lainnya. 

"Kalau perlu (pembinaan) dilakukan sekali 6 bulan, dilakukan secara berkala dan menyeluruh. Hal ini tidak menafikan segala upaya kerja keras Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam membenahi Polri, terutama melalui berbagai perintahnya yang disampaikan akhir-akhir ini, karena secara prinsip sejalan," ujar Bambang kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).

Dalam berbagai permasalahan itu, lanjut Bambang, dirinya mengakui ada kekeliruan yang perlu dibenahi di tubuh Polri. Karenanya ia mengusulkan sejumlah solusi kepada institusi Korps Bhayangkara. 

"Itu oknum polisinya jelas diduga bersalah, tetapi kita bicara ke depan. Bagaimana kejadian seperti itu tidak terulang lagi," kata dia. 

Adapun evaluasi pembinaan psikologi dan administrasi anggota, menurutnya sejalan dengan program Presisi yang digagas Kapolri. Ia yakin dengan cara itu, bukan hanya penyalahgunaan senjata yang diantisipasi, tetapi juga penyalahgunaan jabatan.

Lebih lanjut, ICPW juga menyarankan adanya revisi Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Revisi ini dinilai menjadi kebutuhan Polri, guna menjawab tantangan perkembangan zaman. 

"Persisnya di Pasal 13 ayat a, b, dan c," tutur Bambang. 

Tugas dan wewenang Polri yang ada di pasal 13 sendiri, yakni: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia; b. menegakkan hukum; c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 

Bambang menilai, pendekatan Polri di era keterbukaan dan teknologi sesuai dengan poin C. 

"Jadi, polisi itu mengutamakan perlindungan dan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Bukan penegakan hukumnya yang ditonjolkan," ujarnya. 

Memang, kata dia, butuh kajian ilmiah dan komprehensif jika merevisi UU Kepolisian Negara. Namun ia percaya, hasil revisi akan sebanding dengan semangat mereformasi Polri, yang juga dicita-citakan Kapolri melalui program Presisi. 

"Ini bisa menjawab tantangan dan tugas Kepolisian ke depan. Kenapa tidak dilakukan sekarang?," tandasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])