Bea Cukai Batam Lakukan 253 Penindakan Sepanjang Kuartal I 2023

Nusantaratv.com - 26 Mei 2023

Kantor Bea Cukai Batam (ANTARA/Yude)
Kantor Bea Cukai Batam (ANTARA/Yude)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam melakukan 253 penindakan sepanjang kuartal I  tahun 2023 dengan total estimasi nilai barang mencapai puluhan miliar rupiah.

"Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan sebanyak 253 penindakan, dengan total estimasi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp30,8 miliar,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidillah saat dihubungi di Batam, Kepulauan Riau, Jumat.

Dia menjelaskan, terhadap pelanggaran tersebut Bea Cukai Batam telah berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp1,67 miliar, yang terdiri atas Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM).

“Angka tersebut naik 98 persen dibandingkan dengan triwulan I tahun 2022,” katanya.

Rizki menyebutkan, dari semua penindakan tersebut terdiri atas berbagai jenis barang, seperti NPP (narkotika, psikotropika dan prekursor), barang kena cukai, barang pornografi dan mainan seks, komoditi pakaian, tas, sepatu bekas dan aksesoris lainnya, perangkat elektronik dan komoditas lainnya.

Penindakan NPP pada kuartal I tahun 2023, Bea Cukai Batam telah berhasil menggagalkan penyelundupan 19.912 butir ekstasi, 2.425,70 gram metamphetamine, 1.911 gram ketamine dan 9 botol cairan mengandung metamphetamine.

“Penindakan terhadap NPP dilakukan di berbagai tempat, mulai dari bandara, pelabuhan, tempat penimbunan sementara dan melalui kiriman paket barang,” katanya.

Selain itu, juga dilakukan penindakan terhadap Barang Kena Cukai selama kuartal 1 tahun 2023. Bea Cukai Batam berhasil menindak 82 pelanggaran terhadap ketentuan cukai.

Telah dilakukan penindakan sebanyak 7,9 juta batang terhadap rokok ilegal berbagai merek. Angka tersebut naik 242 persen dibandingkan dengan triwulan I tahun 2022.

Sedangkan untuk minuman mengandung alkohol ilegal, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 1.570 liter minuman mengandung alkohol, naik 124 persen dibandingkan dengan triwulan I tahun 2022.

“Semua pencapaian yang telah diraih oleh Bea Cukai Batam tidak terlepas dari dukungan oleh instansi penegak hukum yang ada di Batam, serta peran dukungan masyarakat yang telah bersinergi dalam mencegah kejahatan dan pelanggaran hukum kepabeanan dan cukai di wilayah Indonesia,” ucapnya.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])