Nusantaratv.com - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengungkapkan, pihaknya bakal menangkap Bharada E dan akan menahan ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, akan kita tangkap dan langsung ditahan," ujar Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.
Bharada E sendiri kini berada di Bareskrim Polri. "Bharada E (saat ini) berada di Bareskrim di Pidum (Direktorat Tindak Pidana Umum)," ungkap Andi.
Penetapan tersangka Bharada E terkait laporan yang dibuat pihak keluarga Brigadir J, tentang dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan.
Meski begitu, penyidik menjerat Bharada E dengan pasal pembunuhan yakni 338 KUHP, juncto 55, 56 KUHP.
"Pemeriksaan tidak berhenti setelah ini," tandas Andi.