Bantah UU Cipta Kerja Tak Berlaku, Mahfud MD: Itu Kata Pengamat!

Nusantaratv.com - 03 Desember 2021

Menkopolhukam Mahfud MD. (Net)
Menkopolhukam Mahfud MD. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tetap berlaku sebagaimana bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud membantah pandangan sejumlah pakar hukum tata negara yang menyatakan UU Ciptaker tak berlaku karena dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

"Nah itu kan kata pengamat, kata MK (UU Cipta Kerja) tetap berlaku," ujar Mahfud kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/12/2021). 

Mahfud menjelaskan, MK dalam amar putusannya menyatakan bahwa UU Ciptaker tetap berlaku dalam rentang waktu perbaikan yang diberikan selama dua tahun.

"Memang kalau ditanya ke saya, loh kok putusannya kok inkonstitusional kok tetap berlaku ya? Itu pertanyaan saya sebagai ahli hukum. Tetapi putusan MK itu sesuai dengan bunyi amarnya, inkonstitusional bersyarat berlaku selama dua tahun, tidak ada masalah, kata dia.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara dari STIH Jentera, Bivitri Susanti menilai putusan MK terkait gugatan UU Ciptaker, secara teori mestinya membatalkan regulas tersebut.

Menurut Bivitri, inkonstitusionalitas UU Ciptaker karena putusan MK, bukan saja terhadap formil atau proses, melainkan juga mencakup materiil atau isi. Inkonstitusionalitas secara formil berbeda dengan materiil yang membuat undang-undang hanya perlu diperbaiki secara isi.

"Jadi, secara teori sebuah produk hukum cacat prosedur itu ibaratnya adalah batal demi hukum," kata Bivitri dalam diskusi daring, Rabu (1/12/2021).

"Di balik teori itu terkandung makna bahwa kalau sejak dibuat dia sudah salah, maka segala sesuatu yang keluar dari proses yang salah itu juga salah, kan seharusnya begitu," tambahnya.

Bivitri mengakui bahwa putusan MK terkait gugatan formil UU Ciptaker tidak wajar. Ia menilai putusan tersebut lebih banyak dipengaruhi oleh penjelasan politik ketimbang murni putusan hukum.

Sementara itu Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan putusan uji formil Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus menjadi pelajaran bagi pemerintah dan DPR. Jimly menyebut kedua lembaga itu tak boleh lagi sembarangan membuat undang-undang (UU).

"Jadi tidak boleh lagi DPR dan pemerintah sembarangan membuat UU. Itu enggak bisa lagi, karena mekanisme kontrol konstitusional melalui peradilan uji formil ini," kata Jimly dalam sebuah webinar, Rabu (1/12/2021).

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])