Nusantaratv.com - Pemerintah Australia tengah mempertimbangkan langkah penegakan yang lebih tegas terhadap larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan yang disebut sebagai salah satu aturan paling ketat di dunia itu dinilai belum berjalan efektif meski telah berlaku selama enam bulan.
Aturan tersebut mulai diterapkan pada Desember lalu dan mewajibkan platform digital seperti Instagram dan YouTube untuk tidak mengizinkan anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial.
Saat kebijakan mulai diberlakukan, jutaan akun milik anak-anak dilaporkan ditutup. Namun, hasil penelitian terbaru menunjukkan dampak kebijakan tersebut masih sangat terbatas.
Sebuah studi yang diterbitkan dalam British Medical Journal mengungkapkan, sekitar 85 persen remaja Australia berusia 12 hingga 15 tahun masih aktif menggunakan media sosial tiga bulan setelah larangan diberlakukan.
Penelitian yang melibatkan 408 remaja itu menemukan banyak anak berhasil mengakali aturan dengan memalsukan usia saat mendaftar akun.
Menanggapi temuan tersebut, Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese mengatakan pemerintah akan meninjau kembali undang-undang yang ada agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan mampu menghadapi berbagai tantangan hukum.
"Yang ingin kami lakukan adalah memastikan undang-undang tersebut sekuat mungkin dan dapat bertahan terhadap tantangan hukum apa pun yang diajukan. Ini bukan tanpa kontroversi. Namun, di kalangan masyarakat Australia dan para orang tua, kebijakan ini mendapat dukungan karena merupakan larangan yang terdepan di dunia," ujar Albanese, dikutip dari Reuters, Jumat (26/6/2026).
Dia menambahkan, pemerintah juga ingin memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Komisi Keamanan Siber Australia untuk memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan oleh platform digital.
Meski demikian, Albanese belum mengungkapkan secara rinci langkah tambahan yang akan ditempuh pemerintah.
Saat ini, Komisi Keamanan Siber Australia sedang mempersiapkan tindakan hukum terhadap platform media sosial yang gagal mematuhi aturan tersebut.
Perusahaan yang terbukti melanggar terancam dikenai denda hingga sekitar 34 juta dolar AS atau setara Rp605 miliar (US$1 = Rp17.876).




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh