Nusantaratv.com - Apple baru saja didenda sebesar US$2 juta atau setara Rp29,6 miliar serta kemungkinan larangan pada beberapa model iPhone-nya.
Keputusan denda itu dibuat Kementerian Kehakiman Brasil, seperti dikutip dari Gizmochina, Jumat (9/9/2022). Perusahaan yang berbasis di Cupertino, California, Amerika Serikat (AS) itu, telah menghadapi masalah di Brasil sejak memutuskan untuk menghentikan pengiriman iPhone dengan charger pada paket penjualannya.
Alhasil, Kementerian Kehakiman Brasil telah memberlakukan larangan untuk menghentikan penjualan semua model iPhone yang tidak dikirimkan dengan adaptor daya. Menyusul putusan ini, Apple mengeluarkan pernyataan sebagai tanggapan atas denda dan larangan tersebut.
Sesuai pernyataan ini, perusahaan mengatakan akan bekerja guna menyelesaikan masalah apa pun dari Sekretaris Konsumen Nasional (SENACON), yang merupakan departemen di bawah Kementerian Kehakiman yang memutuskan denda.
"Kami telah memenangkan beberapa putusan pengadilan di Brasil tentang masalah ini dan kami yakin bahwa pelanggan kami mengetahui berbagai opsi untuk mengisi daya dan menghubungkan perangkat mereka," demikian pernyataan dari unit Apple Brasil.
Kendati demikian, denda tersebut tidak akan segera dikenakan. Ini akan mulai berlaku setelah Kementerian memverifikasi jika Apple telah menghindari larangan penjualan.
Saat ini, Kementerian tersebut menilai denda dan larangan terhadap Apple sedang dikenakan karena perusahaan ini menjual produk yang tidak lengkap lantaran tidak menyertakan adaptor daya.