APKASINDO: Kami Bakal Sumbang MGS Brondolan MGS 3,6 Juta Liter ke Mendag

Nusantaratv.com - 12 Mei 2022

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Sejumlah isu disebut sengaja dikemas dan digulirkan beberapa pihak yang mempunyai kepentingan menikmati kondisi anjloknya harga tandan buah segar (TBS) petani. Diketahui, mulai 22 April 2022 harga TBS petani fluktuatif, serta cenderung turun hingga 75%.

Faktor ketidakpastian yang diduga penyebabnya terjadi dari 22-27 April, dinilai terbantahkan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa crude palm oil (CPO) termasuk yang dilarang untuk diekspor pada 28 April 2022 malam.

“Larangan ekspor tidak merugikan sama sekali pabrik sawit, refineri, dan eksportir hanya menunda untung besar saja. Tetapi, petani sawit yang menanggung kerugiannya,” ujar Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Gulat ME Manurung usai rapat dengan Kemenko Perekonomian, DMSI, GAPKI beserta Kementerian Keuangan.

Menurut Gulat, kerugian petani selama 19 hari sejak pelarangan ekspor telah sebesar Rp14,478 triliun. Kerugian ini dihitung mengacu selisih harga normal dengan harga turbulensi saat ini sebesar Rp1.550/kg, berdasarkan data Posko Aduan TBS APKASINDO .

“Jika minggu ini dicabut larangan ekspor maka kerugian kami akan tagih ke negara ini, biar negara yang menagih ke pabrik dan refineri atau mungkin melalui BPDPKS,” jelas Gulat.

Ia mengungkapkan, harga TBS dibeli dengan harga turbulensi. Sementara CPO dan turunannya dijual dengan harga normal saat larangan ekspor dicabut Presiden. Atas itu wajar menurut dia pihaknya menuntut hak tersebut.

“Jadi tidak masalah jika makin lama dicabut larangan ekspor makin bagus. Anggap saja kami sedang menabung dan tukang tagihnya kementerian perindustrian dan perdagangan," kata Gulat.

Menurut Gulat, pengembalian kerugian pihaknya dapat juga dilakukan melalui pupuk gratis bukan subsidi, kepada para petani sawit. Pihaknya menegaskan takkan menerima jika ganti-rugi diambil dari dana pungutan ekspor yang dikelola BPDPKS. Sebab, kata dia BPDPKS tidak ada hubungannya dengan turbulensi.

“Perlu saya tekankan bahwa kerugian ini adalah 'dua hal yang berbeda' dengan kelangkaan MGS (minyak goreng sawit). Sudah berulangkali saya sampaikan bahwa MGS terkhusus curah tidak langka. Karena minyak goreng ada di pabrik masalahnya adalah di distributor dan rumitnya birokrasi," paparnya.

Dalam hal ini, peliknya kendala distributor ini merupakan tupoksi Kementerian Perdagangan. Dan situasi ini, menurutnya justru diambil kesempatan oleh semua industri hilir dengan membangun suasana menyeramkan bahwa CPO segera busuk, tangki penuh, tidak boleh ekspor dan lain-lain.

“Jika mengikuti data hasil investigasi kami, rerata tangki penuh didesain paling tidak 60 hari, selanjutnya refinery bisa sampai 1 tahun daya tampungnya. Jika menghitung 19 hari masa turbulensi ini, seharusnya para PKS dan refinery tidak langsung lock down petani dengan penurunan harga sampai 70% dari harga dinas perkebunan. Ya benar, sebab mereka masih punya waktu 40 hari lagi untuk PKS dan 340 hari lagi untuk refinery, baru lock down,” papar Gulat.

Ia menegaskan kerugian sebesar Rp14,478 triliun harus ditagih ke negara. Terlebih pihaknya dari perwakilan 22 provinsi, sepakat untuk turun ke jalan berunjuk rasa ke Istana Negara dan Kemenko Perekonomian dalam waktu dekat.

“Semua saya minta ketua-ketua DPW berpakaian adat masing-masing cukup hanya ketua-ketua saja, biar jangan disusupin pihak lain,” jelas Gulat.

Selain itu, mengutip sawitindonesia.com,146 DPD APKASINDO kabupaten/kota diminta untuk mengantar brondolan TBS ke kantor bupati dan wali kota untuk menumpang diolahkan menjadi MGS curah. Masing-masing DPD adalah 100 ton.

“Jika 100 ton brondolan, itu sudah menghasilkan MGS curah paling tidak 25.000 liter dikali 146 sama dengan 3,6 juta liter MGS curah dan kami akan sumbangkan ke Menteri Perdagangan (Mendag) dan biayanya kami tagihkan ke BPDPKS dengan pola subsidi 100%,” kata Gulat.

“Kami sudah siaga satu untuk persoalan ini, dan kami tidak dalam posisi mengancam siapa pun, tapi menuntut hak kami sebagai warga negara Indonesia dan itu dijamin oleh UUD 1945. Tentu saja kami akan meminta arahan Jenderal (Purn) Moeldoko, Ketua Dewan Pembina DPP APKASINDO," tandas doktor jebolan Universitas Riau.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])