Antisipasi Keributan, 34 Napi Dipindah ke Nusakambangan

Nusantaratv.com - 30 November 2021

Proses pemindahan 34 napi.
Proses pemindahan 34 napi.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Sebanyak 34 narapidana kategori high risk kembali dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Nusakambambangan, Jawa Tengah. Dari Lapas Kelas I Madiun, Jawa Timur (Jatim), pemindahan dilakukan pada Sabtu (28/11/2021) malam. Pemindahan narapidana ini mempertegas komitmen jajaran Pemasyarakatan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lapas dan rumah tahanan negara (rutan).

Pemindahan dilakukan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Pertama, surat tanggal 11 November 2021 tentang persetujuan pemindahan 22 narapidana dengan inisial SS, dkk. Kedua, surat tanggal 22 November 2021 tentang persetujuan pemindahan 12 narapidana dengan inisial BH, dkk. 

Sebanyak 22 narapidana kelompok pertama dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar. Sementara 12 narapidana lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu.

Plh. Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jatim, Gun Gun Gunawan, mengatakan, proses pemindahan telah dimulai sejak Sabtu (27/11/2021) untuk proses transit sementara. Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari Batalyon C Brimob Polda Jatim Pelopor Madiun, Petugas Lapas Kelas I Madiun, dan Petugas Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim. 

Menurutnya, semua proses dilakukan dengan pengamanan yang ketat sehingga berjalan dengan lancar dan tertib. Tak lupa dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Pemindahan narapidana high risk ke lapas yang memiliki pengamanan lebih ketat ini diharapkan dapat mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lapas/rutan sehingga tercipta kondisi yang lebih kondusif,” tandasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])