Oleh: Eris Munandar
Ketua Umum Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia - ATSDI
Nusantaratv.com-PERDEBATAN mengenai kewajiban konten lokal bagi televisi berjaringan kembali menguat di tengah kondisi industri media yang sedang tidak baik-baik saja. Di satu sisi, kewajiban ini dipandang sebagai instrumen penting untuk menjaga keberagaman isi siaran dan memastikan suara daerah tetap hadir di ruang publik. Di sisi lain, industri penyiaran tengah menghadapi tekanan ekonomi dan struktural yang nyata.
Dari sudut pandang industri, satu hal perlu ditegaskan sejak awal bahwa konten lokal tetap penting dan relevan. Tidak ada keinginan untuk meniadakan kewajiban tersebut. Namun yang perlu dibicarakan secara jujur adalah cara penerapannya ketika industri sedang berada dalam fase sulit.
Kewajiban konten lokal lahir dari semangat sistem siaran berjaringan agar penyiaran tidak terpusat, agar daerah tidak hanya menjadi pasar, dan agar publik mendapatkan siaran yang dekat dengan realitas sosial dan budayanya. Prinsip ini sejalan dengan tujuan penyiaran sebagaimana diamanatkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menempatkan penyiaran sebagai sarana memperkokoh integrasi nasional, mencerdaskan
kehidupan bangsa, serta memajukan kesejahteraan umum.
Namun prinsip yang baik dapat kehilangan maknanya jika diterapkan tanpa membaca konteks.
Dalam beberapa tahun terakhir, industri televisi menghadapi tekanan yang tidak ringan. Pendapatan iklan menurun, biaya produksi meningkat, dan perilaku audiens bergeser cepat ke platform digital. Tekanan ini dirasakan paling kuat oleh TV berjaringan di daerah, yang harus menjalankan kewajiban konten lokal dengan sumber daya yang semakin terbatas. Dalam kondisi seperti ini, penerapan kewajiban konten lokal secara kaku dan berbasis kuantitas jam tayang berisiko melahirkan ironi, konten lokal tetap hadir, tetapi kehilangan kualitas dan kedalaman. Tayangan diproduksi sekadar memenuhi angka, bukan untuk memberi nilai tambah yang nyata bagi publik.
Industri memandang bahwa kepentingan publik tidak hanya diukur dari jumlah jam konten lokal yang tayang, tetapi juga dari keberlangsungan media sebagai ruang publik itu sendiri. Media yang terpaksa memangkas kualitas siaran, mengurangi tenaga kerja, atau bahkan menghentikan operasional di daerah justru menghilangkan akses publik terhadap informasi lokal yang ingin dilindungi oleh regulasi.
Baca juga: Dewan Pers Soroti Isu Kebebasan Pers, Profesionalisme, dan Ketahanan Ekonomi Media di 2025
Di sinilah pentingnya pendekatan kebijakan yang adaptif. Adaptif bukan berarti menghapus kewajiban, melainkan menyesuaikan cara penerapan kewajiban agar tujuan regulasi tetap tercapai secara berkelanjutan. Relaksasi yang bersifat sementara, terukur, dan berbasis evaluasi dapat menjadi jalan tengah agar konten lokal tetap hadir dengan kualitas yang lebih baik.
Konten lokal yang kuat membutuhkan ekosistem yang sehat. Ia memerlukan jurnalis, produser, kru teknis, serta infrastruktur yang memadai. Jika ekosistem ini runtuh akibat tekanan berlebihan, maka kewajiban konten lokal justru kehilangan fondasinya.
Pendekatan adaptif semacam ini bukan hal asing dalam tata kelola sektor publik. Di berbagai sektor lain, regulator kerap menerapkan kebijakan transisi ketika industri menghadapi tekanan besar, tanpa menghilangkan prinsip dasar regulasi. Penyiaran seharusnya diperlakukan dengan logika yang sama.
Industri dan regulator sejatinya berada di sisi yang sama, keduanya ingin melindungi kepentingan publik dan menjaga keberagaman isi siaran. Perbedaannya bukan pada tujuan, melainkan pada cara membaca situasi. Ketegasan tetap diperlukan, terutama terhadap pelanggaran etika dan
konten bermasalah. Namun untuk kewajiban struktural seperti konten lokal, dialog kebijakan dan penyesuaian implementasi menjadi kunci agar regulasi tetap relevan.
Kewajiban konten lokal masih perlu., tetapi memaksakannya tanpa adaptasi di saat media sedang tidak sehat berisiko merusak tujuan awalnya. Menjaga konten lokal berarti juga menjaga agar media tetap hidup.
Karena tanpa media yang sehat, kewajiban hanya akan menjadi angka di atas kertas. Dan tanpa keberlanjutan industri, ruang publik yang ingin dijaga justru perlahan menghilang.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh