Ahli: Penyederhanaan Struktur Cukai Hasil Tembakau Tambah Dampak Cukai

Nusantaratv.com - 25 November 2022

Ilustrasi - Tenaga kesehatan memberikan sosialisasi bahaya merokok untuk kesehatan paru di RSUI, Depok, Jawa Barat, Rabu (23/11/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
Ilustrasi - Tenaga kesehatan memberikan sosialisasi bahaya merokok untuk kesehatan paru di RSUI, Depok, Jawa Barat, Rabu (23/11/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Direktur Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta Roosita Meilani Dewi mendorong pemerintah untuk menyederhanakan struktur cukai hasil tembakau (CHT) untuk menambah dampak cukai terhadap harga rokok.

“Penyederhanaan struktur CHT dengan menggabungkan tingkatan cukai tembakau dalam satu jenis, tidak ada golongan dan tidak ada batas pada golongan produksi (pabrik hasil tembakau),” katanya dalam konferensi pers daring mengenai peredaran produk tembakau di Jakarta, Jumat.

Melalui penyederhanaan struktur CHT akan membuat harga jual rokok eceran naik dan utamanya dapat meningkatkan penerimaan pajak.

Roosita menuturkan bahwa rokok membunuh sekitar 266.000 orang Indonesia setiap tahun. Hampir dua pertiga atau 63 persen pria, 5 persen wanita dan 9 persen remaja merupakan perokok. Kemudian 66 persen remaja usia 13-15 tahun terpapar asap rokok di tempat umum dan 57 persen terpapar asap rokok di rumah.

Oleh karena itu, cukai rokok merupakan kebijakan yang sangat efektif untuk mengurangi penggunaan tembakau dan menyelamatkan nyawa. Namun, kenaikan cukai rokok yang baru saja ditetapkan pemerintah yang rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 10 persen pada tahun 2024, dinilainya terlalu kecil dan kurang ambisius.

“Peningkatan yang diumumkan untuk tahun 2023 dan 2024 tidak cukup ambisius dan tidak akan secara efektif mengurangi prevalensi atau penghindaran pajak,” ucap Roosita.

Ia pun meminta pemerintah untuk mengurangi aturan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menaikkan cukai rokok minimal 23 persen. Kenaikan cukai yang lebih kecil, disebutnya tidak akan menurunkan jumlah perokok pemula dan tidak akan secara signifikan mengurangi tingginya tingkat perokok dewasa.

“Hitungan dari WHO, dengan kenaikan cukai 25 persen itu maka prevalensi perokok dewasa akan turun dari 33,7 persen menjadi 32,6 persen,” ucapnya.

Selain itu, prevalensi perokok pemula akan turun dari 9,1 persen menjadi 8,8 persen. Lalu jumlah perokok lebih sedikit dan berkurang sekitar 1,4 juta orang, kematian dini turun menjadi sekitar 500 ribu dan tambahan penerimaan pajak dari cukai sekitar 17 persen.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])