6 Bulan, Kejagung Tangkap 110 Buronan

Nusantaratv.com - 24 September 2021

Jaksa Agus ST Burhanuddin. (Net)
Jaksa Agus ST Burhanuddin. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah menangkap lebih dari 100 tersangka, terpidana, ataupun terdakwa yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ini terhitung sejak Januari sampai Agustus 2021.

"Dalam kurun waktu Januari sampai dengan Agustus 2021 tercatat ada 110 orang DPO yang diamankan," kata Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Sunarta, Kamis (22/9/2021).

Sunarta meminta agar jajaran intelijen di Korps Adhyaksa dapat menyelenggarakan fungsi dan tugasnya dalam fungsi penegakan hukum. Dalam hal ini, kata dia, membantu menemukan buronan-buronan yang berkasus di Indonesia.

Ia menerangkan bahwa Kejaksaan beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi saat ini dengan menggunakan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) untuk melacak para buronan.

"AMC juga dimanfaatkan dalam melakukan pelacakan aset hasil kejahatan," ujarnya.

Menurutnya, pada tahun ini sejumlah buronan kelas kakap yang turut diciduk oleh Kejagung. Misalnya terpidana kasus pembalakan liar yang telah buron 14 tahun, Adelin Lis.

Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada jajaran bidang intelijen untuk memastikan agar perangkat digital kejaksaan aman dan tidak mudah dibobol.

Dalam hal ini, kata Burhanuddin, setiap pengadaan perangkat intelijen harus memenuhi kaidah pengadaan dan teknologi informasi yang sesuai dengan ketentuan.

"Tolong pastikan perangkat digital kejaksaan aman, tidak ada kebocoran," jelas Burhanuddin saat membuka rapat kerja teknis bidang Intelijen.

Ia menekankan bahwa potensi ancaman di dunia digital semakin tinggi dan kompleks sehingga personel Korps Adhyaksa diharapkan memiliki kesadaran terhadap perangkat informasi dan intelijen yang digunakan.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])