3 Orang Jadi Tersangka Kasus Pertalite Campur Air di SPBU Bekasi

Nusantaratv.com - 28 Maret 2024

Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis Pertalite yang dicampur dengan air. (Foto: istimewa/tribratanews)
Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis Pertalite yang dicampur dengan air. (Foto: istimewa/tribratanews)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis Pertalite yang dicampur dengan air di SPBU 43-17106, Jalan Insinyur H. Juanda, Marga Jaya, Bekasi Selatan. Kasus ini mencuat setelah video viral di media sosial memperlihatkan sejumlah kendaraan mogok setelah mengisi BBM di SPBU tersebut.

"Kasus ini terjadi pada hari senin (25/3/2024) pukul 21.00 wib, ada beberapa kendaraan motor yang mogok setelah melakukan pengisian BBM jenis pertalite di SPBU," Kata Kasat Reskrim AKBP M. Firdaus

Polisi menetapkan 3 tersangka, yakni sopir mobil tangki NN (32), kenek MA (27), dan sekuriti SPBU EK (51). Mereka diduga terlibat dalam praktik penipuan dengan menjual BBM Pertalite yang dicampur air kepada konsumen, menyebabkan kerugian pada puluhan kendaraan.

Menurut Kasat Reskrim AKBP M. Firdaus, penyelidikan dimulai setelah adanya laporan masyarakat terkait insiden kendaraan mogok pasca mengisi BBM di SPBU pada Senin, (25/3/2024). Tim berhasil mengamankan sampel BBM yang dicurigai bercampur air serta menemukan dispenser yang diduga terlibat dalam kecurangan.

"Tim Sat reskrim mengamankan barang bukti selang air dan selang Lison yang digunakan para pelaku untuk melakukan tindakan pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite dimana selang Lison digunakan untuk memindahkan BBM Pertalite dari Truk Tangki ke Bak Penampungan dan selang air untuk mengisi air kedalam truk tangki menggantikan BBM yang kurang," lanjutnya.

Dua pelaku utama, NN dan MA, diduga membawa BBM Pertalite dari Depot Pool Terminal Cikampek dan menjualnya ke SPBU 3441341 Klari. Mereka kemudian menawarkan BBM tersebut kepada sekuriti SPBU, EK, sebelum memasukkan air ke dalam tangki BBM. Praktik ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan yang melanggar hukum.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengatur pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan penting terhadap praktik curang dalam industri bahan bakar, serta menegaskan komitmen pihak berwenang dalam menindak tegas pelaku kecurangan demi menjaga keadilan bagi konsumen.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])